Jumat, 28 April 2017

Khasiat Dan Manfaat Buah Manggis


Buah manggis merupakan buah yang berwarna merah keunguan ini mempunyai rasa yang sangat enak dan nikmat. Jadi sudah tidak heran lagi jika banyak sekali orang yang menyukai buah ini. Buah manggis mempunyai nama Latin Gracinia Mangostana yang pohonnya merupahan pohon yang hijau alami dan abadi yang biasanya pohon manggis ini bisa tumbuh didaerah yang beriklim tropis. Banyak sekali masyarakat yang percaya bahwa pohon manggis ini berasal dari kepulauan Nusantara yang mempunyai ketinggian pohon sampai 25 meter. Pada saat sudah masak, kulitnya berwarna merah keunguan dan kadang berwarna kecokelatan. Dan untuk daging buahnya berwarna putih serta buah ini sudah banyak orang yang suka.

Namun siapa sangka jika buah manggis ini juga mempunyai banyak manfaat untuk kesehatan tubuh. Biasanya buah ini dijadikan sebagai obat bagi manusia. Dan setelah tahu apa saja manfaat buah manggis ini, maka semakin banyak sekali yang memanfaatkan buah manggis ini untuk kesehatan tubuh. Anda penasaran dengan apa saja manfaat buah manggis?
Manfaat Buah Manggis

Manfaat Buah Manggis

  1. Manfaat buah manggis untuk mencegah penyakit kanker
    Buah manggis mengandung senyawa xamtone atau senyawa anti kanker yang terdapat pada buah manggis. Senyawa ini bermanfaat untuk memperlambat pertumbuhan sel-sel kanker yang terjadi pada usus besar dan usus hati. Selain itu, senyawa ini juga dapat memperlambat pertumbuhan yang dapat menyebabkan penyakit leukemia.
  2. Khasiat buah manggis untuk kekebalan tubuh dan menangkal radikal bebas
    Kandungan Catechins yang terdapat pada buah manggis ini dapat mengalahkan vitamin C dan vitamin E yang ada pada tubuh manusia. Padahal dengan vitamin C dan E dapat menangkal radikal bebas pada tubuh manusia. Jadi jika anda mengkonsumsi buah manggis secara teratur, maka anda akan terhindar dari radikal bebas sehingga anda juga dapat cadangan antioksidan yang alami dan melimpah dari buah manggis ini. 
  3. Manfaat jus buah manggis untuk menangkal rasa sakit
    Jika anda mengkonsumsi jus buah manggis dengan rutin, maka akan membantu mengurangi rasa nyeri. Teori tersebut sudah banyak sekali dibuktikan oleh para ahli dengan banyak responden.
  4. Manfaat buah manggis untuk mencegah penyakit batu ginjal
    Untuk siapa saja yang mengkonsumsi buah manggis, pasti akan mengalami sering untuk buang air kecil. Jadi dengan hal inilah yang dapat membantu menghindari penyakit batu ginjal. Untuk dapat merasakan manfaat buah manggis ini, konsumsilah secara rutin minimal 3 ons setiap harinya.
  5. Khasiat buah manggis untuk menurunkan berat badan
    Selain manfaat diatas, buah manggis juga bermanfaat untuk menurunkan berat badan. Karena kandungan xanthone yang selain dapat mencegah penyakit diabetes dan penyakit jantung, senyawa ini juga bermanfaat  untuk melunakkan sel-sel membrane yang telah membesar serta mengeras yang bersamaan dengan besarnya tubuh manusia.
  6. Manfaat buah manggis untuk mencegah timbulnya jamur
    Jamur merupakan suatu hal yang sangat mengganggu bagi setiap orang khususnya wanita. Jadi jika anda ingin terhindar dari jamur, maka konsumsilah buah manggis secara teratur.






















































Hukum Berjudi

Hukum berjudi dalam Islam dan Al Quran sudah jelas diharamkan. Namun masih banyak diminati oleh berbagai kalangan mulai status ekonomi kelas bawah sampai atas. Semua kalangan masyarakat tersebut sama-sama menggilai judi online, togel, taruhan dan sejenisnya. Asyiknya permainan haram tersebut membuat hampir setiap hari para pelakunya kecanduan. Menyebabkan seseorang tak lagi berpikir tentang akhirat atau adanya kehidupan lain yang lebih berkah dan lebih baik. Tidak heran kalau banyak yang menggadaikan imannya demi uang panas tersebut.
Perjudian dalam Islam telah jelas dilarang karena merupakan tipu daya syetan yang terkutuk. Adanya pelanggaran atas larangan Allah Ta’ala yang terjadi di dalam kehidupan bukan berarti tanpa sebab. Hal tersebut menunjukkan bahwa sewaktu-waktu pikiran seseorang dapat tenggelam kepada rasa tidak puas dan hendak menyelesaikannya dengan cara yang singkat, tetapi justru menyimpang dari tuntunan Al Quran. Setiap kali bertambah keterasingan pada yang diharamkan dan jiwa merasa ingin melakukannya serta banyak sekali penggoda untuk terjerumus di dalamnya.
Moh Main merupakan ajaran Sunan Ampel untuk meninggalkan maksiat perjudian dan taruhan. Pengaruh nafsu syahwat berperan besar terhadap lingkungan sekitar, kekuasaan dan keteguhan iman, karena itulah maka meninggalkannya sangat berat dan berlepas diri darinya teramat susah. Jika berhasil menerapkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari, maka bertambah besar pahala yang diperoleh untuk meninggalkan larangan Allah SWT karena melawan hawa nafsu yang liar.
Dalil pengharaman bermain judi menurut Islam, disejajarkan dengan minum khamr atau miras/alkohol. Kedua perbuatan maksiat tersebut tidak hanya dilakukan oleh kaum-kaum berkantong tebal saja, yang berkantong tipis atau berpenghasilan pas-pasan pun berpeluang jatuh ke jurang dosa besar. Hanya saja mungkin berbeda kelas dalam bentuknya. Untuk itulah, perlu solusi berhenti main judi agar tidak menambah masalah untuk dunia dan akhirat seorang Muslim.
Bahaya main judi bola, taruhan dan sejenisnya, perlu diketahui agar tidak menyesal di kemudian hari. Karena kebanyakan mereka akan kecanduan hingga pelakunya melakukan hutang sana sini dan pada akhirnya jatuh miskin. Waspadai juga teman yang buruk, karena kemaksiatan tersebut mudah menular ke orang lain. Apa pun macamnya bentuk judi, tetap membuat siapapun yang melakukannya akan merasakan kebahagiaan semu.

Hukum Berjudi dalam Islam dan Al Quran

Hukum Berjudi dalam Islam dan Al Quran
Sesungguhnya seseorang yang berhenti main judi demi Allah SWT, maka Dia menggantikan yang lebih baik darinya. Jika sabar di atas sedikit kesusahan niscaya berubah menjadi kenikmatan. Sesuai tuntunan Islam, hendaknya orang yang berakal agar bersabar dalam segala perkara dan melihat akibatnya, bukan mengutamakan kenikmatan sesaat yang fana di atas kenikmatan akhirat yang abadi.
Perjudian dan togel terjadi akibat kurangnya perhatian terhadap Agama Islam. Biasanya berawal dari ajakan teman yang buruk, coba-coba lalu ketagihan. Mereka yang menginginkan kebebasan tanpa batas serta kesenangan sesaat yang berujung kemiskinan. Pengawasan serta pendidikan orangtua juga kian rendah sehingga menimbulkan efek negatif pada generasi muda. Berikut adalah hukum berjudi dalam Islam dan Al Quran,
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah bahwa pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (Al-Baqarah: 219)
“Hai orang–orang yang beriman sesungguhnya arak, judi, berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian dengan khamr dan judi, menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Al Maidah: 90-91)
Untuk melengkapi postingan tentang hukum berjudi dalam Islam dan Al Quran, ingatlah bahwa syetan senantiasa mengajak umat manusia untuk masuk neraka. Dan ajakan tersebut dikemas dalam kenikmatan semu. Intropeksi diri atas amal perbuatan yang merusak moral dan akhlak mulia merupakan hal terbaik demi hari esok yang lebih baik.


































Larangan Narkoba

Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum penggunaan narkoba telah dijelaskan oleh para ulama madzhab sejak masa silam.
Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. [UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika.
Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).
Bahaya Narkoba
Pengaruh narkoba secara umum ada tiga:
1. Depresan
  • Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh.
  • Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, member rasa bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri
2. Stimulan
  • Merangsang sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.
  • Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.
3. Halusinogen
  • Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.
Seorang pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.”
Dalil Pengharaman Narkoba
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
Seputar Hukum bagi Pecandu Narkoba
Jika jelas narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah: (1) bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan sedikit, (2) apakah narkoba itu najis, dan (3) apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.
Menurut –jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:
Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.
Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan”.
Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”
Sedangkan ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd –seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas.
Mengkonsumsi Narkoba dalam Keadaan Darurat
Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama,
الضرورة تبيح المحظورات
Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”
Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.
Penutup
Demikian bahasan singkat kami mengenai hukum seputar narkoba. Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba. Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah. Nasehat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.
مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً
Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).
Moga Allah terus memberi hidayah demi hidayah.





















































Sumber: https://muslim.or.id/9077-narkoba-dalam-pandangan-islam.html

Manfaat Minyak Zaitun

Minyak zaitun adalah lemak atau minyak yang diperoleh dari hasil penggilingan buah pohon zaitun. Minyak yang berasal dari tanaman tradisional di wilayah Mediterania ini mengandung lemak, vitamin E, vitamin K, dan sedikit sekali zat besi.
manfaat minyak zaitun untuk wajah dan kulit tubuh - alodokter
Minyak zaitun telah digunakan dalam berbagai keperluan seperti obat-obatan, masakan, sabun, bahan bakar untuk lampu tradisional, dan bahkan kosmetik. Minyak zaitun dapat dicampurkan ke dalam makanan, dioleskan ke bibir sebagai pelembut dan lip gloss, dan mengatasi bibir pecah-pecah. Selain itu, minyak zaitun bisa dipakai untuk melembutkan kulit yang kering dan retak-retak misalnya pada siku dan tumit.

Untuk kulit wajah

Jika Anda kehabisan pembersih make up dan di dapur ada minyak zaitun, gunakan saja minyak tersebut untuk menghapus sisa-sia make up di wajah. Banyak merek kosmentik yang kini membuat produk cleansing oil (minyak pembersih) untuk “mencuci wajah”.Cleansing oil tersebut terbuat dari minyak-minyak alami, salah satunya adalah minyak zaitun.
Minyak pembersih dari minyak zaitun ini dapat digunakan untuk menghilangkan make up dengan mudah. Menurut dokter kulit, cleansing oil cenderung bebas bahan kimia paraben yang berbahaya, karena terbuat dari bahan alami dan tidak melenyapkan minyak alami di wajah. Namun, hati-hati jika Anda masih memakai lensa kontak ketika menggunakan cleansing oil, bisa-bisa pembersih wajah ini justru mengendap di lensa kontak.
Manfaat minyak zaitun untuk wajah bisa pula diaplikasikan sebagai masker atau facial. Caranya, cukup oleskan minyak zaitun extra virgin (murni) ke wajah. Atau
bisa juga dengan mencampur dua sendok teh cuka sari apel, satu sendok teh minyak zaitun, dan satu sendok teh madu. Lalu, oleskan campuran tersebut pada wajah dan diamkan selama 10-15 menit. Bilas dengan air hangat dan keringkan wajah dengan cara ditepuk-tepuk menggunakan handuk bersih.

Untuk kulit tubuh

Mengatasi kulit kering dan melembapkan kulit juga diduga menjadi salah dua manfaat minyak zaitun untuk wajah. Minyak zaitun mirip dengan minyak alami yang diproduksi oleh kulit, sehingga mudah diserap dengan baik ke dalam kulit. Minyak zaitun biasanya tidak menyebabkan alergi, akan tetapi disarankan untuk tidak dioleskan ke kulit yang berjerawat. Dan menurut salah satu penelitian, minyak zaitun bahkan dapat membantu melindungi tubuh dari serangan kanker kulit.
Zat antioksidan dan antiinflamasi yang ada dalam minyak zaitun diduga dapat membuat kulit menjadi halus dan lebih berseri. Selain dioleskan ke kulit, mengonsumsi minyak zaitun juga dapat memberi Anda manfaat antioksidan yang berguna melucuti radikal bebas dan mengurangi peradangan yang mempengaruhi kerutan dan kekencangan kulit.
Manfaat minyak zaitun untuk wajah dan kulit tubuh diduga juga bisa diterapkan untuk mengobati eksim (kulit merah dan gatal), psoriasis(kulit merah dan terkelupas), dan infeksi jamur (kurap atau ringworm, jamur di lipat tubuh, dan panu). Namun, penelitian dan bukti lebih lanjut diperlukan untuk mendukung berbagai pernyataan tersebut.
Minyak zaitun memang alami, namun apabila setelah dioleskan terdapat tanda-tanda alergi, segera hentikan pemakaian dan datangi dokter untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut yang tepat.




















































sumber : http://www.alodokter.com/

Resep Fuyunghai

 Fuyunghai merupakan salah satu masakan cina yang cukup terkenal di Indonesia. Di Indonesia, bahan fuyunghai mirip dengan bakwan bedanya fuyunghai disiram dengan saus asam manis dan tekstur fuyunghai yang lebih tebal daripada bakwan. Banyak yang memvariasikan fuyunghai dengan ditambahkan jamur, ayam, atau bahan lainnya. Fuyunghai ini sangat mudah sekali untuk dibuat karena bahannya yang praktis. Sehingga fuyunghai bias menjadi salah satu alternatif menu masakan disaat lapar tetapi tidak memiliki banyak bahan masakan. Karena bahan utama yang diperlukan adalah telur dan sisanya Anda dapat mengkreasikannya sendiri. Resep fuyunghai kali ini adalah yang sangat praktis dan sederhana tetapi dengan rasa yang enak. Yuk lihat resepnya.

Bahan-bahan

- ¼  buah kol, cincang kasar
- 1 buah wortel, potong korek api
- 2 butir telur
- 3 sdm tepung terigu
- ½ sdt Garam
Bahan saus
- 1 siung bawang putih, keprek
- 80 gr kacang polong
- 3 buah cabai merah, iris tipis
- 6 sdm saus sambal botol
- 5 sdm saus tomat botol
- ½ sdt maizena yang sudah dilarutkan dengan air
- air secukupnya
- ½ sdt gula
-1 sdt garam

Cara Membuat

- Siapkan wadah, campurkan kol, wortel, tepung terigu, garam, dan telur. Kocok hingga adonan rata. Sisihkan. Bila adonan terlalu lengket bias ditambahkan sedikit air.
- Panaskan minyak di wajan. Tumis bawang putih hingga harum, lalu masukkan cabai merah, saus sambal, saus tomat, air, kacang polong, garam, dan gula. Aduk hingga rata dan diamkan sebentar hingga kacang polong empuk.
- Tambahkan sedikit larutan maizena untuk mengentalkan sausnya. Aduk sebentar dan sisihkan.
- Goreng adonan fuyunghai di minyak yang sudah panas. Goreng dengan minyak yang banyak agar tidak lengket saat digoreng. Goreng hingga berwarna kuning kecoklatan. Angkat dan tiriskan.
- Siapkan piring, susun fuyunghai yang sudah matang dan siram dengan saus asam manis.











































































sumber : http://www.kerjanya.net/

Cara membuat lampu hias dari bahan bekas

 Supaya rumah terlihat lebih indah dan menarik maka anda dengan berbagai cara apa pun untuk dapat mewujudkannya. Salah satunya anda bisa memanfaatkan barang bekas maupun barang yang sudah tersedia di dalam rumah. kami pada kesempatan kali ini akan membahas tetang “Cara membuat lampu hias” dengan menggunakan bahan yang tentunya sudah ada di dalam rumah seperti toples, benang, dan peralon bekas. Cara pembuatannya tergolong cukup simple dan gampang.

Lampu hias tersebut di bagi dua sifat yakni fungsionalis dan decoratif, fungsi lampu sendiri memiliki kegunaan untuk sumber penerangan pada malam hari dan di lihat dari segi decoratif adalah akan memberikan kesan yang membuat mempercantik atau memperindah rumah anda.

lampu hias kamar tidur unik
gambar lampu hias gantung dari botol bekas unik
gambar lampu hias gantung unik dan cantik
lampu hias dinding unik super hero
Untuk penempatan lampu hias tersebut maka anda bisa tempatkan di kamar tidur, teras maupun ruang tamu, agar dapat menghemat biaya tidak ada salahnya bila mengolah barang bekas me njadi barang yang berhaga dan bernilai. Pembahasan kali ini adalah bagaimana membuat lampu hias gantung, lampu kamar tidur dan lampu hias peralon langsung saja bagai mana cara pembuatannya.
Cara Membuat  Lampu Hias Dari Benang
Lampu hias dari benang ini maka anda bisa tempatkan pada ters rumah, dengan bentuknya yang unik dan menarik membuatnya pun sangat gampang berikut ini bahan yang harus disediakan
Bahan-Bahan :
  1. Siapkan Benang
  2. Siapkan Lem serbuk
  3. Siapkan toples kecil
  4. Siapkan cup minuman
  5. Siapkan Balon
langkah pertama anda harus tiup dulu balon tersebut dengan ukurannya yang sesuai, setelah itu benang taruh pada toples dan aduk dengan lem serbuk yang sudah di campur dengan air , beri tanda pada balon tersebut seperti pada gambar dengan cup minuman, kemudian lingkari balon tersebut dengan gambar di bawah ini.
model lampu hias unik cantik terbaru
lampu hias paling unik
model lampu hias gantung cantik unik
model lampu hias gantung unik dan cantik
Lalu balon keringkan supaya lebih kuat jika benang tersebuit sudah kering saat mencopot balon pada area dalam dengan memasukan balon tersebut terahkir memasang lampu
Cara Membuat Lampu Hias Untuk Kamar Tidur
Untuk membuat lampu hias kamar tidur kami akan membagikan dengan dua versi pertama lampu hias sederhana dan kedua lampu hias cantik lampu hias kamar tidur sederhana dari toples.
Bahan Bahan :
  1. Siapkan silet
  2. Siapkan kertas kado motif
  3. Siapkan lem
  4. Siapkan Toples bekas
Cara pembuatan
  • Pertama kita lubangi dengan menggunakan silt dengan bermotif bintang lalu anda tempelkan dengan menggunakan lem, setelah ituikatkan lampu tersebut dengan motif tadi caranya dengan melubangi tutup toples sebagai tempat untuk kabel lampu kamar tidur pun siap di pakai.

Itulah beberapa contoh membuat lampu hias menggunakan barang bekas, Terima kasih semoga bermanfaat untuk andda.










































































sumber : http://rumahbagusminimalis.com/